Sabtu, 21 April 2012


Satpol PP Segel
Pengembang Perumahan Tak Berijin



NGAWI-W N
Kota Ngawi yang terkenal dengan Tempe Kripiknya, kini juga mulai berkembang usaha dibidang properti khususnya bidang perumahan. Hanya saja tidak dibarengi dengan itikat untuk mengurus kepemilikan per-ijinan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Yanmas Pemkab Ngawi, Endang Retnani kepada media ini menjelaskan, dari 10 pengusaha properti yang masuk dalam data, hanya CV. Catur Daya Intikarsa yang di desa Jururejo telah memiliki ijin langsung dari Bupati Ngawi, serta memiliki kelengkapan ijin pemukiman oleh Yanmas. Sementara itu, sembilan CV lainnya belum mendapatkan ijin, terangnya. Pasalnya mereka para pengusaha juga tidak dan belum pernah menyerahakan berkas pengajuan ijin, kendati mereka telah melakukan pengembangan usaha mereka. Memang diakuinya per-ijinan usaha properti memang lumayan jelimet dan banyak yang harus di selesaikan dulu, namun pihaknya sama sekali tidak pernah mempersulit.
Lebih lanjut, bahkan kami membantu untuk para pengusaha mendapatkan ijinnya, diantaranya ijin prinsip, ijin lokasi, ijin pemetaan tanah, status tanah,  penepatan lokasi dan terakhir ijin mendirikan bangungan (IMB) serta ijin gangguan (HO). Sedang pengusaha properti di kabupaten Ngawi, yang belum mengantongi ijin pemukiman diantaranya, CV. Tegar, terletak di desa Lego kulon, CV. Gotong Royong Jaya terdapat di desa Dempel, CV. Puri Permata desa Bulakan Paron, CV. Griya Tempuran Sari di desa Tempuran, CV. Putra Daerah di Tempuran, Geneng,  kapling rumah di desa Geneng dan CV. Putra daerah di desa Paron, mereka sama sekali belum mengatongi ijin dan telah di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Ngawi, karena belum selesainya adminitrasi tersebut, jelas Endang. Pihaknya akan terus tetap bersikap tegas kepada para pengusaha tersebut, yakni dengan bekerjasama dengan pihak Satpol PP pemkab Ngawi guna menindak lanjuti para pengusaha Properti yang belum berijin, pungkasnya. (ad/as)