Sabtu, 21 April 2012


Satpol PP Segel
Pengembang Perumahan Tak Berijin



NGAWI-W N
Kota Ngawi yang terkenal dengan Tempe Kripiknya, kini juga mulai berkembang usaha dibidang properti khususnya bidang perumahan. Hanya saja tidak dibarengi dengan itikat untuk mengurus kepemilikan per-ijinan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Yanmas Pemkab Ngawi, Endang Retnani kepada media ini menjelaskan, dari 10 pengusaha properti yang masuk dalam data, hanya CV. Catur Daya Intikarsa yang di desa Jururejo telah memiliki ijin langsung dari Bupati Ngawi, serta memiliki kelengkapan ijin pemukiman oleh Yanmas. Sementara itu, sembilan CV lainnya belum mendapatkan ijin, terangnya. Pasalnya mereka para pengusaha juga tidak dan belum pernah menyerahakan berkas pengajuan ijin, kendati mereka telah melakukan pengembangan usaha mereka. Memang diakuinya per-ijinan usaha properti memang lumayan jelimet dan banyak yang harus di selesaikan dulu, namun pihaknya sama sekali tidak pernah mempersulit.
Lebih lanjut, bahkan kami membantu untuk para pengusaha mendapatkan ijinnya, diantaranya ijin prinsip, ijin lokasi, ijin pemetaan tanah, status tanah,  penepatan lokasi dan terakhir ijin mendirikan bangungan (IMB) serta ijin gangguan (HO). Sedang pengusaha properti di kabupaten Ngawi, yang belum mengantongi ijin pemukiman diantaranya, CV. Tegar, terletak di desa Lego kulon, CV. Gotong Royong Jaya terdapat di desa Dempel, CV. Puri Permata desa Bulakan Paron, CV. Griya Tempuran Sari di desa Tempuran, CV. Putra Daerah di Tempuran, Geneng,  kapling rumah di desa Geneng dan CV. Putra daerah di desa Paron, mereka sama sekali belum mengatongi ijin dan telah di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Ngawi, karena belum selesainya adminitrasi tersebut, jelas Endang. Pihaknya akan terus tetap bersikap tegas kepada para pengusaha tersebut, yakni dengan bekerjasama dengan pihak Satpol PP pemkab Ngawi guna menindak lanjuti para pengusaha Properti yang belum berijin, pungkasnya. (ad/as)




Selasa, 16 Agustus 2011

Di Kabupaten Ngawi, Perceraian PNS Guru Mendominasi Di Peringkat Atas


NGAWI – W N

Jumlah kasus perceraian di kalangan PNS di kabupaten Ngawi dari tahun ketahun makin membludag. Tak urung hal ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Lantaran para insan PNS, apapun masih menjadi panutan didalam kehidupan bermasyarakat luas, apalagi para Guru, yang parahnya menduduki urutan terbanyak.

Kepala Inspektorat Pemkab. Ngawi, Drs. Soeradji, mengakui, sebenarnya pihaknya telah memberi ruang mediasi sebelum memberikan ijin bagi para pengemban praja yang akan melayangkan gugat cerai ini.

“Kami tidak mempersulit. Tetapi setidaknya kami memberikan pengarahan dahulu, serta sampai dimana, apakah hal ini layak atau tidak untuk kemudian mengijinkan yang bersangkutan meneruskan Ke Pengadilan Agama atau catatan sipil.” Ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, terakhir kali sebelum benar-benar mengijinkan cerai, para PNS ini akan dihadapkan ke Bupati. “Beliau bapak Bupati akan memberikan pengarahan langsung, karena ini menyangkut pencitraan seorang PNS dimata masyarakat. “ kata Drs. Soeradji.

Dari awal tahun 2011 hingga sekarang, yang sudah masuk daftar antri minta ijin cerai kepihak Inspektorat sekitar 22 PNS, dan 15 diantaranya didominasi oleh para Pendidik.

Sementara dari data yang didapat, bahwa yang mengajukan ijin cerai di awal tahun 2011 ada sebanyak 4 orang PNS. Menginjak di bulan kedua ada 2 orang, sedang dipertengahan tahun melonjak menjadi 16 orang. Semuanya telah selesai pemeriksaan di meja BKD serta Inspektorat Pemkab. Ngawi.

“Untuk 8 orang PNS, telah selesai pemeriksaan dari Inspektorat, tinggal menunggu untuk menghadap Bapak Bupati.”terang Drs. Soeradji.

Sedangkan data dari Pengadilan Agama (PA) Ngawi, dari tahun ke tahun kasus perceraian PNS selalu mengalami peningkatan. Di tahun 2008 ada sejumlah 23 kasus, menginjak di tahun 2009 meningkat menjadi 35 kasus. juga ditahun 2010 ada sekitar 24 perkara dan disusul tahun 2011 di pertengahan tahun ini sudah ditangani 13 PNS cerai. (AS/Tim)