Satpol PP Segel
Pengembang Perumahan Tak Berijin
NGAWI-W N
Kota Ngawi yang terkenal dengan Tempe Kripiknya, kini juga mulai berkembang
usaha dibidang properti khususnya bidang perumahan. Hanya saja tidak dibarengi
dengan itikat untuk mengurus kepemilikan per-ijinan. Seperti yang diungkapkan
oleh Kepala Bidang Perijinan Yanmas Pemkab Ngawi, Endang Retnani kepada media
ini menjelaskan, dari 10 pengusaha properti yang masuk dalam data, hanya CV.
Catur Daya Intikarsa yang di desa Jururejo telah memiliki ijin langsung dari
Bupati Ngawi, serta memiliki kelengkapan ijin pemukiman oleh Yanmas. Sementara
itu, sembilan CV lainnya belum mendapatkan ijin, terangnya. Pasalnya mereka
para pengusaha juga tidak dan belum pernah menyerahakan berkas pengajuan ijin,
kendati mereka telah melakukan pengembangan usaha mereka. Memang diakuinya per-ijinan
usaha properti memang lumayan
jelimet dan banyak yang harus di selesaikan dulu, namun pihaknya sama sekali
tidak pernah mempersulit.
Lebih lanjut, bahkan kami membantu untuk para pengusaha mendapatkan ijinnya,
diantaranya ijin prinsip, ijin lokasi, ijin pemetaan tanah, status tanah, penepatan
lokasi dan terakhir ijin mendirikan bangungan (IMB) serta ijin gangguan (HO).
Sedang pengusaha properti di kabupaten Ngawi, yang belum mengantongi ijin pemukiman
diantaranya, CV. Tegar, terletak di desa Lego kulon, CV. Gotong Royong
Jaya terdapat di desa Dempel, CV. Puri Permata desa Bulakan Paron,
CV. Griya Tempuran Sari di desa Tempuran, CV.
Putra Daerah di Tempuran, Geneng, kapling rumah di desa Geneng dan CV.
Putra daerah di desa Paron, mereka sama sekali belum mengatongi ijin dan telah
di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Ngawi, karena belum
selesainya adminitrasi tersebut, jelas Endang. Pihaknya akan terus tetap bersikap tegas
kepada para pengusaha tersebut, yakni dengan bekerjasama dengan pihak
Satpol PP pemkab Ngawi guna menindak lanjuti para pengusaha Properti yang belum
berijin, pungkasnya. (ad/as)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar