Selasa, 16 Agustus 2011

Di Kabupaten Ngawi, Perceraian PNS Guru Mendominasi Di Peringkat Atas


NGAWI – W N

Jumlah kasus perceraian di kalangan PNS di kabupaten Ngawi dari tahun ketahun makin membludag. Tak urung hal ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Lantaran para insan PNS, apapun masih menjadi panutan didalam kehidupan bermasyarakat luas, apalagi para Guru, yang parahnya menduduki urutan terbanyak.

Kepala Inspektorat Pemkab. Ngawi, Drs. Soeradji, mengakui, sebenarnya pihaknya telah memberi ruang mediasi sebelum memberikan ijin bagi para pengemban praja yang akan melayangkan gugat cerai ini.

“Kami tidak mempersulit. Tetapi setidaknya kami memberikan pengarahan dahulu, serta sampai dimana, apakah hal ini layak atau tidak untuk kemudian mengijinkan yang bersangkutan meneruskan Ke Pengadilan Agama atau catatan sipil.” Ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, terakhir kali sebelum benar-benar mengijinkan cerai, para PNS ini akan dihadapkan ke Bupati. “Beliau bapak Bupati akan memberikan pengarahan langsung, karena ini menyangkut pencitraan seorang PNS dimata masyarakat. “ kata Drs. Soeradji.

Dari awal tahun 2011 hingga sekarang, yang sudah masuk daftar antri minta ijin cerai kepihak Inspektorat sekitar 22 PNS, dan 15 diantaranya didominasi oleh para Pendidik.

Sementara dari data yang didapat, bahwa yang mengajukan ijin cerai di awal tahun 2011 ada sebanyak 4 orang PNS. Menginjak di bulan kedua ada 2 orang, sedang dipertengahan tahun melonjak menjadi 16 orang. Semuanya telah selesai pemeriksaan di meja BKD serta Inspektorat Pemkab. Ngawi.

“Untuk 8 orang PNS, telah selesai pemeriksaan dari Inspektorat, tinggal menunggu untuk menghadap Bapak Bupati.”terang Drs. Soeradji.

Sedangkan data dari Pengadilan Agama (PA) Ngawi, dari tahun ke tahun kasus perceraian PNS selalu mengalami peningkatan. Di tahun 2008 ada sejumlah 23 kasus, menginjak di tahun 2009 meningkat menjadi 35 kasus. juga ditahun 2010 ada sekitar 24 perkara dan disusul tahun 2011 di pertengahan tahun ini sudah ditangani 13 PNS cerai. (AS/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar